Sabtu, 14 April 2012

HUBUNGAN ANTARA WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL DENGAN KENAIKAN HARGA BBM


Nama    : Susanto
NPM     : 46111959

HUBUNGAN ANTARA WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL DENGAN KENAIKAN HARGA BBM

A.                Latar Belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Meskipun demikian,, bangsa dan Negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut lagi Irian Jaya. Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat. 

 WAWASAN NUSANTARA
Pengertian wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Fungsi
1.      Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.   Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.    Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
1.      Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

2.      Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.



Ketahanan Nasional
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.

Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.

Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.










Pengaruh Terhadap Kenaikan  Harga BBM

Persoalan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi isu yang memanas akhir-akhir ini.Termasuk hari ini,Selasa 27 Maret yang diberitakan akan marak dengan berbagai unjuk rasa di banyak wilayah.Sejarah kembali berulang.
Setiap ada rencana kenaikan harga BBM, kita terlibat perdebatan publik yang hangat. Kehangatan itu makin terasa utamanya pascareformasi, di saat sistem pengawasan kepada pemerintah semakin tinggi. Sebelum reformasi 1998, kenaikan harga BBM relatif lebih sepi perdebatan, satu dan lain hal karena eksekutif masih sangat kuat, dan fungsi kontrol masih belum berjalan.

Pascareformasi, DPR lebih berdaya, partai politik lebih bebas menyampaikan pandangannya, media massa lebih bebas memberitakan, masyarakat juga lebih bebas menyampaikan pandangannya. Iklim politik yang lebih menjamin kebebasan berpendapat tersebut tentu membuat ruang publik lebih dinamis,termasuk dalam hal kenaikan harga BBM. Jika di zaman Orde Baru, Presiden relatif lebih bebas menaikkan harga BBM, pascareformasi kewenangan tersebut sudah lebih terbatas.

Kontrol hadir dari lembaga legislatif, bahkan juga yudikatif. Dari parlemen, contoh paling mutakhir adalah dalam Undang-Undang APBN 2011, yang dalam Pasal 7 ayat (6) mengatur,“Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan”. Aturan larangan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut adalah batasan baru bagi pemerintah, yang sebelumnya tidak ada dalam UU APBN,apalagi di era sebelum reformasi.

Sedangkan kontrol dari lembaga peradilan,hadir lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2005, yang pada dasarnya membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada dasarnya,MK membatalkan ketentuan yang menyerahkan ketentuan harga BBM pada mekanisme pasar. Dalam pertimbangannya, MK mengatakan,“ Pemerintah dapat mempertimbangkan banyak hal dalam menetapkan kebijakan harga tersebut,termasuk harga yang ditawarkan oleh mekanisme pasar”.

Kenaikan BBM ini dirasa akan semakin memperluas kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin di negeri ini. Ketika BBM bersubsidi ditujukan kepada mereka yang berada pa-da level kesejahteraan yang kurang, banyak sekali kebocoran kepada level diatasnya yang ikut menikmatinya. Hal ini jelas sekali bertentangan dengan asas dari Wawasan Nusantara, yaitu keadilan. Demikian halnya dengan asas ketahanan nasional, yaitu kekeluargaan dimana disitu pula disebut adanya keadilan, gotong royong, dan tenggang raas dalam kehidupan ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Diluluskan atau tidaknya usulan kenaikan BBM oleh pemerintah ini, akhirnya meru-pakan sebuah produk undang-undang oleh lembaga tinggi Negara kita. Ketika sekarang ke-percayaan rakyat terhadap lembaga tinggi dan tertinggi Negara sudah bisa dikatakan hangus, masyarakat menjadi sangsi apakah benar undang-undang kenaikan BBM tersebut murni se-bagai wujud dari hakekat wawasan nusantara yang menyebutkan bahwa aparatur Negara ha-rus berpikir, bersikap dan bertindak secara menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa. Sekarang demokrasi yang terjadi adalah salah kaprah dimana kekuasaan tertinggi bu-kan lagi ditangan rakyat, tapi ditangan pemimpin dan partai yang mempunyai suara terbanyak. Keberadaan rakyat sudah dikesampingkan, kecuali pada saat pemilu, demikian pula suara rakyat hanya didengarkan saat pemilu, dan tidak saat mereka sudah mendapatkan posisinya.

1 komentar:

  1. hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
    - www.gunadarma.ac.id
    - www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
    karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
    Selain itu, Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
    Desember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
    untuk setiap kategori. link
    http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755

    BalasHapus