Sabtu, 05 April 2014

UU Tenaga Kerja untuk Perlindungan Anak di bawah umur

Sudahkah Kini Anak di bawah Umur Ditekan dalam Ketenagakerjaan ?


Bekerja merupakan suatu hal yang lazim dilakukan demi mendapatkan sebuah upah untuk mencukupi kebutuhan hidup. Namun, terkadang ada pula yang melakukan demi kepuasan dalam minat, bakat dan hobi. Untuk mendapatkan suatu pekerjaan, tak sedikit menghalalkan segala cara. Baik melalui kolusi atau nepotisme. Bahkan, hal demikian dilakukan bukanlah dari kalangan rakyat biasa, justru datang dari aparatur atas. Lebih lagi, sanak keluarga atau kerabat yang belum memenuhi kriteria kelayakan menjadi tenaga kerja. Sebenarnya, lupa atau berpura – pura lupa akan adanya syarat dalam peraturan perundang – undangan yang harus ditaati untuk mempekerjakan anak ? Sudahkah kini anak dibawah umur ditekan dalam ketenagakerjaan ?

Anak – anak dibawah umur yang berasal dari rakyat biasa justru dipaksa menjadi gelandangan untuk mengemis bahkan melakukan kriminalitas. Memang sih bukan disuruh tetapi secara tak langsung menjadi sebuah keharusan demi menopang hidup. Terlihat dengan banyaknya jumlah anak jalanan yang menjadi penjaja makanan dan minuman serta pengemis. Yang lebih parah, menjadi penjambret dan sejenisnya. Padahal, dalam Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan,“ Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. ” Namun, alur seperti ini mengesankan bahwa tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar amat sederhana. Hanya sebatas pada sesuatu yang dipelihara, akan dijaga dan dirawat oleh negara. Padahal, kenyataannya fakir miskin dan anak-anak terlantar kian tak terhitung, baik di sudut-sudut kota, maupun di pelosok desa.

Nah, berbanding terbalik, datang dari aparatur atas justru mempekerjakan anak dibawah umur yang masih berhubungan darah dengan pekerjaan yang layak dan VIP. Bisa beralasan berlama – lamaan dengan alasan banyak pekerjaan dan mengambil waktu jam pelajaran sedang berlangsung dengan upah yang sama saja terhadap pekerja sesuai usia kerja. Tak sesuai, aslinya hanya duduk santai sambil bermain dunia maya. Diperlihara, dirawat dan dijaga. Mengembungkan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum. Demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, telah kemana ?

Seorang anak dibawah umur dikatakan belum layak bekerja. Tentu saja, sisi perkembangan kepribadian, mentalitas dalam bekerja, pengetahuan dan sebagainya mempengaruhi kinerja kerja apalagi bila diberi pekerjaan – pekerjaan yang mempunyai tanggung jawab yang berat. Belum lagi, pekerjaan berat bisa mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak – anak. Jadi layakkah ? Undang-Undang yang mengatur pekerja anak adalah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak. Kemudian, ada juga Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja Undang-Undang terkait mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja yaitu Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan, Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “ yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak ”. Umur minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13 tahun.

Lantas, masih ada peraturan lainnya, Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Undang-Undang ini menghimbau adanya pelarangan dan aksi untuk menghapuskan segala bentuk perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon dan kerja paksa, termasuk pengerahan anak-anak atau secara paksa atau untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata dengan menerapkan undang-undang dan peraturan.

Tercantum pula dalam Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.

Sesungguhnya, remaja usia sekolah adalah tidak boleh bekerja, namun di dalam Undang - Undang yang sama pasal 69, 70, dan 71 menjelaskan pengecualian bagi anak usia 13 – 15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Dimaksudkan, bahwa bukan menjadi suatu alasan untuk bolos sekolah atau tidak mengikuti jam pelajaran. Kemudian juga anak dengan usia minimum 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Mengenai pengupahan terhadap pekerja remaja, perusahaan diberikan hak sesuai Pasal 92 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Maka, biasanya upah bagi golongan pekerja usia sangat muda ini berada di bawah pekerja biasanya.

Pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dikhususkan untuk beberapa hal. Pekerjaan ringan, anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan, anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulumpendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan yakni usia paling sedikit 14 tahun, diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakn pekerjaan dan diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat, untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, makan anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya. Untuk menghindarkan terjadinya eksploitasi terhadap anak, pemerintah telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.

Adapun Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi beragam persyaratan. Diantaranya izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimum 3 ( tiga ) jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 dijelaskan bahwa pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat, harus memenuhi kriteria layaknya pekerjaan bisa dikerjakan anak sejak usia dini, pekerjaan diminati anak, pekerjaan berdasarkan kemampuan anak dan pekerjaan menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.

Demikian mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat yang berumur kurang dari 15 tahun, Pengusaha wajib memenuhi beberapa persyaratan. Membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua / wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mempekerjakan diluar waktu sekolah. Memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 jam/hari dan 12 jam/minggu. Melibatkan orang tua / wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung. Menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu. Melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

Bentuk pekerjaan terburuk untuk anak menurut pasal 74 ayat 2 UU. No 13/ 2003, meliputi segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya, segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian, segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
Oleh karenanya, diharapkan para orang tua bisa lebih selektif memilah pekerjaan yang akan ditempuh oleh sang anak dibawah umur bekerja untuk perkembangan diri di masa mendatang.





Sumber :
http://edukasi.kompasiana.com/2013/09/05/sudahkah-kini-anak-dibawah-umur-ditekan-dalam-ketenagakerjaan--589947.html

Lebih Baik Naik Vespa

SATU VESPA BERJUTA SAUDARA

Sedikit cerita nih tentang pengalaman saya bersama sebuah

Vespa Butut, tapi berkesan dalam hidup saya sampai saat ini. Waktu saya masih duduk di kelas 2 SMP saya pertama kali punya motor sendiri, walaupun hanya sebuah motor tua yang udah butut, tapi jangan salah, banyak pengalaman mengesankan yang saya alami bersama Vespa itu.

Saat itu saya yang belum paham sama yang namanya mesin Vespa atau motor yang kebanyakan orang pakai.Sampe2 saat mati busi aja saya kebingungan mesti gimana ?

Hingga sewaktu saya pualng sekolah Vespa saya mendadak mogok, rasa bingung campur gelisah gara-gara gak tau apa penyakit nih Vespa.

Saya nyoba buat ngotak-ngatik sebisa mungkin agar si Vespa bisa hidup lagi ...sampe akhirnya saya pun nyerah...dengan pasrah. dan saya pun memutuskan untuk mendorong vespanya sampe rumah, walau jaraknya lumayan agak jauh.

Saat istirahat mendorong saya terus mencoba supaya Vespa saya bisa nyala lagi...tapi tetep aja gak mau nyala, saya pun melanjutkan untuk mendorong lagi hingga akhirnya sampai lewat seorang pengendara Vespa yang kemudian berhenti dan menghampiri saya yang sedang ngotak - ngatik Vespa. dan lalu si Pengendara Vespa itu pun membantu membetulkan vespa saya. Dia mungkin sudah tidak aneh dengan hal seperti ini.karena saya lihat dia begitu piandai dalam mengotak ngatik dan hingga akhirnya Vespa saya kembali Nyala seperti semula. setelah Vespa saya nyala ia pun menerangkan bagian-bagian penting dari Vespa apabila terjadi masalah.

Pengendara Vespa itu pun berpamitan dan dari situlah saya menganggap Vespa Bukan Motor Biasa. Vespa mempunyai apa yang (Motor Japan) tidak punya, yaitu rasa persaudaraan yang kuat dari sesama pengguna Vespa.

“JANGAN TAKUT MOGOK, KARNA SATU VESPA BERJUTA SAUDARA”