Nama : Susanto
NPM : 46111959
HUBUNGAN ANTARA WAWASAN NUSANTARA
DAN KETAHANAN NASIONAL DENGAN KENAIKAN HARGA BBM
A.
Latar
Belakang
Sejak
Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia tidak
luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri yang nyaris
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Meskipun demikian,, bangsa
dan Negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya
terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu
menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan
PKI, DI/TII bahkan merebut lagi Irian Jaya. Indonesia adalah negara yang
bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan
kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai
pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu
menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu
menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan
hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah
menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang
dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara
dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
WAWASAN NUSANTARA
Pengertian wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi
1. Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam
Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Ketahanan Nasional
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi
dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi
atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah
tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun
besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan,
sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut
dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk
mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan
nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu
bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar. |
||
Pengaruh
Terhadap Kenaikan Harga BBM
Persoalan
kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi isu yang memanas
akhir-akhir ini.Termasuk hari ini,Selasa 27 Maret yang diberitakan akan marak
dengan berbagai unjuk rasa di banyak wilayah.Sejarah kembali berulang.
Setiap ada
rencana kenaikan harga BBM, kita terlibat perdebatan publik yang hangat.
Kehangatan itu makin terasa utamanya pascareformasi, di saat sistem pengawasan
kepada pemerintah semakin tinggi. Sebelum reformasi 1998, kenaikan harga BBM
relatif lebih sepi perdebatan, satu dan lain hal karena eksekutif masih sangat
kuat, dan fungsi kontrol masih belum berjalan.
Pascareformasi, DPR lebih berdaya, partai politik lebih bebas menyampaikan pandangannya, media massa lebih bebas memberitakan, masyarakat juga lebih bebas menyampaikan pandangannya. Iklim politik yang lebih menjamin kebebasan berpendapat tersebut tentu membuat ruang publik lebih dinamis,termasuk dalam hal kenaikan harga BBM. Jika di zaman Orde Baru, Presiden relatif lebih bebas menaikkan harga BBM, pascareformasi kewenangan tersebut sudah lebih terbatas.
Kontrol hadir dari lembaga legislatif, bahkan juga yudikatif. Dari parlemen, contoh paling mutakhir adalah dalam Undang-Undang APBN 2011, yang dalam Pasal 7 ayat (6) mengatur,“Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan”. Aturan larangan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut adalah batasan baru bagi pemerintah, yang sebelumnya tidak ada dalam UU APBN,apalagi di era sebelum reformasi.
Sedangkan
kontrol dari lembaga peradilan,hadir lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nomor 55 Tahun 2005, yang pada dasarnya membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat 2
dan 3 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada dasarnya,MK
membatalkan ketentuan yang menyerahkan ketentuan harga BBM pada mekanisme
pasar. Dalam pertimbangannya, MK mengatakan,“ Pemerintah dapat mempertimbangkan
banyak hal dalam menetapkan kebijakan harga tersebut,termasuk harga yang
ditawarkan oleh mekanisme pasar”.
Kenaikan BBM
ini dirasa akan semakin memperluas kesenjangan sosial antara si kaya dan si
miskin di negeri ini. Ketika BBM bersubsidi ditujukan kepada mereka yang berada
pa-da level kesejahteraan yang kurang, banyak sekali kebocoran kepada level
diatasnya yang ikut menikmatinya. Hal ini jelas sekali bertentangan dengan asas
dari Wawasan Nusantara, yaitu keadilan. Demikian halnya dengan asas ketahanan
nasional, yaitu kekeluargaan dimana disitu pula disebut adanya keadilan, gotong
royong, dan tenggang raas dalam kehidupan ber-masyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Diluluskan
atau tidaknya usulan kenaikan BBM oleh pemerintah ini, akhirnya meru-pakan
sebuah produk undang-undang oleh lembaga tinggi Negara kita. Ketika sekarang
ke-percayaan rakyat terhadap lembaga tinggi dan tertinggi Negara sudah bisa
dikatakan hangus, masyarakat menjadi sangsi apakah benar undang-undang kenaikan
BBM tersebut murni se-bagai wujud dari hakekat wawasan nusantara yang
menyebutkan bahwa aparatur Negara ha-rus berpikir, bersikap dan bertindak
secara menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa. Sekarang demokrasi
yang terjadi adalah salah kaprah dimana kekuasaan tertinggi bu-kan lagi
ditangan rakyat, tapi ditangan pemimpin dan partai yang mempunyai suara
terbanyak. Keberadaan rakyat sudah dikesampingkan, kecuali pada saat pemilu,
demikian pula suara rakyat hanya didengarkan saat pemilu, dan tidak saat mereka
sudah mendapatkan posisinya.
hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
BalasHapus- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
Selain itu, Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
Desember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
untuk setiap kategori. link
http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755