Sudahkah Kini Anak di bawah Umur Ditekan dalam Ketenagakerjaan ?
Bekerja merupakan suatu
hal yang lazim dilakukan demi mendapatkan sebuah upah untuk mencukupi kebutuhan
hidup. Namun, terkadang ada pula yang melakukan demi kepuasan dalam minat,
bakat dan hobi. Untuk mendapatkan suatu pekerjaan, tak sedikit menghalalkan
segala cara. Baik melalui kolusi atau nepotisme. Bahkan, hal demikian dilakukan
bukanlah dari kalangan rakyat biasa, justru datang dari aparatur atas. Lebih
lagi, sanak keluarga atau kerabat yang belum memenuhi kriteria kelayakan
menjadi tenaga kerja. Sebenarnya, lupa atau berpura – pura lupa akan adanya
syarat dalam peraturan perundang – undangan yang harus ditaati untuk
mempekerjakan anak ? Sudahkah kini anak dibawah umur ditekan dalam
ketenagakerjaan ?
Anak – anak dibawah
umur yang berasal dari rakyat biasa justru dipaksa menjadi gelandangan untuk
mengemis bahkan melakukan kriminalitas. Memang sih bukan disuruh tetapi secara
tak langsung menjadi sebuah keharusan demi menopang hidup. Terlihat dengan banyaknya
jumlah anak jalanan yang menjadi penjaja makanan dan minuman serta pengemis.
Yang lebih parah, menjadi penjambret dan sejenisnya. Padahal, dalam Pasal 34
Undang-undang Dasar 1945 disebutkan,“ Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara. ” Namun, alur seperti ini mengesankan bahwa tanggung
jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar amat sederhana.
Hanya sebatas pada sesuatu yang dipelihara, akan dijaga dan dirawat oleh
negara. Padahal, kenyataannya fakir miskin dan anak-anak terlantar kian tak
terhitung, baik di sudut-sudut kota, maupun di pelosok desa.
Nah, berbanding
terbalik, datang dari aparatur atas justru mempekerjakan anak dibawah umur yang
masih berhubungan darah dengan pekerjaan yang layak dan VIP. Bisa beralasan
berlama – lamaan dengan alasan banyak pekerjaan dan mengambil waktu jam
pelajaran sedang berlangsung dengan upah yang sama saja terhadap pekerja sesuai
usia kerja. Tak sesuai, aslinya hanya duduk santai sambil bermain dunia maya.
Diperlihara, dirawat dan dijaga. Mengembungkan kepentingan pribadi diatas
kepentingan umum. Demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, telah
kemana ?
Seorang anak dibawah
umur dikatakan belum layak bekerja. Tentu saja, sisi perkembangan kepribadian,
mentalitas dalam bekerja, pengetahuan dan sebagainya mempengaruhi kinerja kerja
apalagi bila diberi pekerjaan – pekerjaan yang mempunyai tanggung jawab yang
berat. Belum lagi, pekerjaan berat bisa mengganggu perkembangan dan kesehatan
fisik, mental dan sosial anak – anak. Jadi layakkah ? Undang-Undang yang
mengatur pekerja anak adalah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan
pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong
anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak. Kemudian, ada juga
Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun
1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja Undang-Undang terkait
mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja yaitu Umur
minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan
pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum
14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan, Umur minimum yang lebih tua yaitu
18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “ yang sifat maupun
situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan
kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak ”. Umur minimum yang lebih rendah
untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13 tahun.
Lantas, masih ada
peraturan lainnya, Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi
ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Undang-Undang ini menghimbau
adanya pelarangan dan aksi untuk menghapuskan segala bentuk perbudakan atau
praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan
anak-anak, kerja ijon dan kerja paksa, termasuk pengerahan anak-anak atau
secara paksa atau untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata dengan menerapkan
undang-undang dan peraturan.
Tercantum pula dalam
Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang
mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah
setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia
minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.
Sesungguhnya, remaja
usia sekolah adalah tidak boleh bekerja, namun di dalam Undang - Undang yang sama
pasal 69, 70, dan 71 menjelaskan pengecualian bagi anak usia 13 – 15 tahun
diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan
dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Dimaksudkan, bahwa bukan menjadi suatu
alasan untuk bolos sekolah atau tidak mengikuti jam pelajaran. Kemudian juga
anak dengan usia minimum 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja
yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan dan anak dapat
melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Mengenai pengupahan
terhadap pekerja remaja, perusahaan diberikan hak sesuai Pasal 92 ayat 1 UU No.
13 tahun 2003 untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Maka, biasanya upah
bagi golongan pekerja usia sangat muda ini berada di bawah pekerja biasanya.
Pada prinsipnya anak
tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak
diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Namun, dikhususkan untuk beberapa hal. Pekerjaan
ringan, anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan
pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan
fisik,mental dan sosial. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan
atau pelatihan, anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari
kurikulumpendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
dengan ketentuan yakni usia paling sedikit 14 tahun, diberi petunjuk yang jelas
tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan
dalam melaksanakn pekerjaan dan diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat, untuk mengembangkan bakat
dan minat anak dengan baik, makan anak perlu diberikan kesempatan untuk
menyalurkan bakat dan minatnya. Untuk menghindarkan terjadinya eksploitasi
terhadap anak, pemerintah telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans
No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang Melakukan
Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
Adapun Pengusaha yang
mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi beragam persyaratan.
Diantaranya izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara
pengusaha dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimum 3 ( tiga ) jam,
dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas dan menerima
upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Kepmenakertrans
No. Kep. 115/Men/VII/2004 dijelaskan bahwa pekerjaan untuk mengembangkan bakat
dan minat, harus memenuhi kriteria layaknya pekerjaan bisa dikerjakan anak
sejak usia dini, pekerjaan diminati anak, pekerjaan berdasarkan kemampuan anak
dan pekerjaan menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.
Demikian mempekerjakan
anak untuk mengembangkan bakat dan minat yang berumur kurang dari 15 tahun,
Pengusaha wajib memenuhi beberapa persyaratan. Membuat perjanjian kerja secara
tertulis dengan orang tua / wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan
syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mempekerjakan diluar waktu
sekolah. Memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 jam/hari dan 12
jam/minggu. Melibatkan orang tua / wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan
pengawasan langsung. Menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari
peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan
hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik,
mental, dan sosial anak. Menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu
tunggu. Melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
Bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak menurut pasal 74 ayat 2 UU. No 13/ 2003, meliputi segala
pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya, segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi
pornografi, pertunjukan porno atau perjudian, segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan
minuman keras, narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau semua
pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
Oleh karenanya,
diharapkan para orang tua bisa lebih selektif memilah pekerjaan yang akan
ditempuh oleh sang anak dibawah umur bekerja untuk perkembangan diri di masa
mendatang.
Sumber :
http://edukasi.kompasiana.com/2013/09/05/sudahkah-kini-anak-dibawah-umur-ditekan-dalam-ketenagakerjaan--589947.html
http://edukasi.kompasiana.com/2013/09/05/sudahkah-kini-anak-dibawah-umur-ditekan-dalam-ketenagakerjaan--589947.html